Rabu, 03 Juni 2009

salam perjuangan


Teman Sejawat di tanah air,

Perjuangan untuk menegakan harkat dan martabat profesi sedang mengalami ujian, dibutuhkan semangat dan tekad yang kuat untuk tepat bahu-membahu memperjuangkan hal yang baik bagi kita dan masyarakat secara luas. Bila kita tidak mendesak mereka, tahun ini UU keperawatn (UUK) terancam tidak pernah dibahas. Untuk itu,

Kumpulkan segala apa yang kita miliki, bersegeralah menghimpuan kekuatan dan merapatkan barisan di segala penjuru negeri. Dari perawat, dosen, mahasiswa, masyarakat, meneriakan satu kata "SAHKAN UU KEPERAWATAN SEKARANG JUGA" di gedung dewan perwakilan daerah

Salam Perjuangan
BERGERAK SEKARANG ATAU TERSIAKAN SELAMANYA propinsi dan pusat pada tanggal 8 Juni 2009. Panduan aksi dapat di download di situs PPNI.

Apakah Face book itu Haram?


SALAM PEMBEBASAN !
salam hangat penuh cinta untuk kita semua..

ini adalah rangkaian lanjutan dari tulisan sebelumnya yang mengupas FATWA HARAM FACEBOOK dari perspektif agama..

adapun kali ini membahas dari perspektif hukum positif yang berlaku di INDONESIA..

Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945

sebuah penegasan didalam konstitusi kita menganai jenis kelamin negara kita yaitu Negara yang berdasarkan pada hukum..
terkait dengan fatwa haram penggunaan Facebook yang dikeluarkan oleh sekitar 700 ulama di jatima apabila dikaji dari perspektif hukum positif tentulah tidak akan menemui titik temu karena diatur dan mengatur hal khusus yaitu 'hanya' untuk kalangan muslim (islam) tapi penjelasan itu sudah jelas pada tulisan pertama yang mengupas dari perspektif Agama..

untuk tulisan ini fokus pada hukum positif..
lanjuuutt..

FACEBOOK memang merupakan gejala global yang fenomenal dan telah masuk kedalam ruang lingkup pribadi kita (bagi yg memiliki FB..bagi yg tidak..kaciaaan deh lu :p )..
sehingga menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan dari sebagain ulama di Jatim (sampai-sampai di fatwakan haram penggunaannya)..

padahal secara jujur harus diakui FACEBOOK dimiliki oleh berbagai macam latar belakang masyarakat..mulai dari keberagaman agama..latar belakang sosial..ras..ekonomi..budaya..dll

tentunya hal tersebut masuk pada ranah publik atau masyarakat umum..disinilah hukum positif yang harus diberlakukan karena Indonesia adalah Negara berdasarkan Hukum..

Pasal 28D UUD 1945 menyatakan
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
dan
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

semua warga negara sama didepan hukum..(konsep dasar kita)

kaitannya dengan penggunaan FACEBOOK merupakan lingkup pribadi dari seluruh warga negara Indonesia..mereka berhak memilih menggunakan FACEBOOK atau TIDAK..
apabila pilihan tersebut jatuh kepada memilih menggunakan FACEBOOK tentunya hal tersebut merupakan hak individu yang tidak ada seorang pun yang berhak untuk melarangnya..

terlepas dari apa yang kemudian dilakukannya ketika menggunakan FACEBOOK..karena konsekuensi dari penyalahgunaannya terhadap FACEBOOK tentunya akan berhadapan dengan hukum positif..

CONTOH..sekali lagi CONTOH :
1. ketika dia menggunakan FACEBOOK untuk aksi PORNOGRAFI..jelas Undang-undangnya ada yaitu UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi..
2. ketika dia menggunakan FACEBOOK untuk menipu jelas Undang2nya terdapat di KUHP kita..
3. ketika dia menggunakan FACEBOOK untuk bersekongkol melakukan pembunuhan..jelas Undang-undangnya ada yaitu pasal 340 KUHP
4. ketika menggunakan FACEBOOK untuk SELINGKUH..jelas pasalnya ada di KUHP..UU Perkawinan..dll
dan contoh2 lainnya..

sehingga titik tekannya adala kembali pada niat dan tujuan para penggunanya!! dan tentunya ada konsekuensi hukumnya!!!

selanjutnya..
mengenai polemik mengenai FACEBOOK ini..alangkah baiknya jika ranah tersebut menjadi kewenangan DEPARTEMEN KOMUNIKASI dan INFORMASI..sehingga tidak terjadi kesimpang siuran wewenang..menjadi hal yang lucu dan aneh ketika para ulama di jatim melakukan rapat dan memFATWAKAN FACEBOOK..yang belum tentu memiliki kekuatan hukum yang pasti karena tidak memiliki wewenang dalam memutuskan secara HUKUM POSITIF maupun HUKUM ISLAM (KARENA MASIH ADA MUI..itupun kalo kita masih percay dengan MUI) mau bukti?? FATWA HARAM MEROKOK AJA TIDAK DIPATUHI..mungkin kita sudah sering melihat anak2 merokok..ibu hamil merokok..orang merokok didekat wanita hamil..dll
(artinya sudah banyak orang yang tergolong masuk kategori fatwa haram ya???)

untuk itulah kiranya jika terjadi penyalahgunaan FACEBOOK secara hukum positif..maka Undang-Undang yang terkait akan berjalan dengan sendirinya..

sehingga alangkah tidak bijaknya ketika ranah milik umum ini dikaitkan dengan agama!!

dan kita tentunya sudah melihat dari berbagai macam manfaat POSITIF dari FACEBOOK..

untuk itulah kita kembalikan lagi kepada individu kita masing2 yang menggunakan FACEBOOK..

KALAUPUN KITA TERSESAT (karena FACEBOOK)
KITA TERSESAT DIJALAN YANG BENAR..

TOLAK SEGALA MACAM BENTUK PEMASUNGAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA..

SEKARANG ATAU TIDAK SAMA SEKALI !!!

Rabu, 20 Mei 2009

Stop dresming and action

sekarang sudah saatnya kita adakan peruabahan pada diri kita untuka menatap masa depan kita agar bisa lebih maju dari yang sekarang. anda bisa klik disini untuk mengetahui bagaimana perubahan yang harus kita lakukan sebenarnya http://www.formulabisnis.com/?id=07525